DPR Cecar Bawaslu soal Perubahan Putusan Gugatan Partai Prima

Senin, 27 Maret 2023 - 15:40 WIB
loading...
DPR Cecar Bawaslu soal...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mencecar Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) yang mengubah putusan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima . Bawaslu sebelumnya menolak tapi kemudian menerima gugatan tersebut.

Hal ini pertanyakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Rapat ini digelar dengan agenda mendengar penjelasan putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI yang dilaporkan Partai Prima.

"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR.



Menurut Doli, dirinya telah mendengar kabar jika parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, akan melakukan langkah yang serupa dengan Partai Prima menyusul adanya putusan PN Jakarta Pusat.

"Terus kita mau membuang energi di situ-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas. Nanti seperti apa ending-nya, kita lihat. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya," katanya.

Legislator Golkar itu menegaskan, Komisi II mempunyai tanggung jawab agar institusi-institusi penyelenggara Pemilu ini bisa kredibel. Sebab, jika institusinya sudah dicap tidak kredibel, maka hal ini berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu itu sendiri.

"Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu," katanya.

Baca juga: April Pekan Ketiga, Penentuan Nasib Partai Prima di Pemilu 2024

Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan menerima gugatan Partai Prima atas KPU. Bawaslu memerintahkan kepada KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," kata Bagja saat membackan putusan gugatan Partai Prima kepada KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Partai Prima mengajukan gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).
Partai Prima menilai KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 .Partai Prima menilai lembaga pemungut suara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
Berita Terkini
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved