DPR Cecar Bawaslu soal Perubahan Putusan Gugatan Partai Prima

Senin, 27 Maret 2023 - 15:40 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Komisi II DPR mencecar Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) yang mengubah putusan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima . Bawaslu sebelumnya menolak tapi kemudian menerima gugatan tersebut.

Hal ini pertanyakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Rapat ini digelar dengan agenda mendengar penjelasan putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI yang dilaporkan Partai Prima.

"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR.

Menurut Doli, dirinya telah mendengar kabar jika parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, akan melakukan langkah yang serupa dengan Partai Prima menyusul adanya putusan PN Jakarta Pusat.

"Terus kita mau membuang energi di situ-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas. Nanti seperti apa ending-nya, kita lihat. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya," katanya.



Legislator Golkar itu menegaskan, Komisi II mempunyai tanggung jawab agar institusi-institusi penyelenggara Pemilu ini bisa kredibel. Sebab, jika institusinya sudah dicap tidak kredibel, maka hal ini berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu itu sendiri.

"Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu," katanya.

Baca juga: April Pekan Ketiga, Penentuan Nasib Partai Prima di Pemilu 2024

Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan menerima gugatan Partai Prima atas KPU. Bawaslu memerintahkan kepada KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More