Walk Out Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Fraksi PKS
Selasa, 21 Maret 2023 - 11:37 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menolak pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Penegasan penolakan dilakukan dengan sikap walk out dari Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyampaikan alasan pihaknya menyatakan sikap untuk menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Ia mengatakan perppu itu harus dibahas pada persidangan berikutnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU.
"Sesuai dengan perintah konstitusi dimana perppu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu pada persidangan yang terdekat. Sebagaimana diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun tata tertib," kata Bukhori dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Kedua, Bukhori menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar proses perbaikan penyusunan UU harus melibatkan selutuh stake holder.
"Dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat, dan konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah kami sampaikan di panja dan di Baleg dan juga di pada pembahasan-pembahasan Ciptaker," kata Bukhori.
"Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022," terang Bukhori.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/3) pagi, akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU. Berdasarkan hasil Rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.
"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.
Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menegaskan menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja pajak dan menolak RUU tentang penetapan perbucipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," ungkap Puan.
Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyampaikan alasan pihaknya menyatakan sikap untuk menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Ia mengatakan perppu itu harus dibahas pada persidangan berikutnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU.
"Sesuai dengan perintah konstitusi dimana perppu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu pada persidangan yang terdekat. Sebagaimana diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun tata tertib," kata Bukhori dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Kedua, Bukhori menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar proses perbaikan penyusunan UU harus melibatkan selutuh stake holder.
"Dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat, dan konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah kami sampaikan di panja dan di Baleg dan juga di pada pembahasan-pembahasan Ciptaker," kata Bukhori.
"Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022," terang Bukhori.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/3) pagi, akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU. Berdasarkan hasil Rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.
Baca Juga
"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.
Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menegaskan menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja pajak dan menolak RUU tentang penetapan perbucipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," ungkap Puan.
(muh)
tulis komentar anda