35 Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Bebas, Mahfud Bicara Mekanisme Pembuktian yang Lemah
Senin, 20 Maret 2023 - 04:06 WIB
"Karena menurut UU itu tidak ada daluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin," jelas dia.
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah telah mengambil langkah lain dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu (PPHAM). Tim itu dibentuk dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan pada pemulihan korban.
Baca juga: Mahfud MD Siap Tunjukkan Daftar Pencucian Uang Rp300 Triliun ke DPR
"Kebijakan penyelesaian ini, diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam upaya memenuhi hak-hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya dari korban peristiwa pelanggaran HAM berat, tim ini berbicara pada korban, bukan bicara siapa pelaku," tutupnya.
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah telah mengambil langkah lain dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu (PPHAM). Tim itu dibentuk dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan pada pemulihan korban.
Baca juga: Mahfud MD Siap Tunjukkan Daftar Pencucian Uang Rp300 Triliun ke DPR
"Kebijakan penyelesaian ini, diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam upaya memenuhi hak-hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya dari korban peristiwa pelanggaran HAM berat, tim ini berbicara pada korban, bukan bicara siapa pelaku," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :