Bawaslu Temukan 59.478 Ketidaksesuaian Prosedur dalam Proses Coklit Pemilu 2024

Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:50 WIB
Dia mengatakan ketidaksesuaian prosedur itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.

"Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ungkapnya.

Imbauan yang diberikan yakni KPU melalui jajaran PPS dan pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh pantarlih sampai 29 Maret 2023. Lalu, peserta pemilu untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih.

"Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerja sama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih," katanya.

Dia melanjutkan, jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih. Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan kendala dalam proses coklit yang berlangsung dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Lima kendala itu yakni terdapat wilayah yang belum selesai melaksanakan coklit, pelaksanaan coklit yang dilakukan di luar kabupaten/kota sesuai domisili, dan kesulitan coklit secara door to door di 3 area rawan. Kemudian, pemilih tidak dikenali dan TPS tak berpenghuni.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More