Viral Video Diduga Istri Brigjen Endar Priantoro Pamer Hidup Mewah, Ini Respons KPK
Jum'at, 17 Maret 2023 - 06:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal viralnya video yang diduga istri Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro pamer hidup mewah di media sosial (medsos).
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan jika ada pihak yang mencurigai ihwal harta kekayaan penyelenggara negara ataupun aparat penegak hukum maka bisa langsung ditelusuri lewat laman LHKPN KPK.
"Saya kira semua informasi tentang LHKPN baik KPK, maupun seluruh instansi di Indonesia ini dapat teman-teman akses di situs elhkpn.kpk.go.id, semua kami buka. Jadi saya kira teman-teman untuk melihat kesana dan bisa mempelajari lebih lanjut LHKPN tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2013).
Ipi mempersilakan masyarakat untuk mengamati dan membandingkan harta kekayaan milik pejabat negara maupun aparat penegak hukum yang tercantum di LHKPN KPK dengan yang ada di lapangan. Termasuk, harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
"Kami mengundang masyarakat untuk melihat situs tersebut untuk bisa melakukan yang pertama karena kami juga sudah menyiapkan fitur yang bisa membandingkan harta, jadi untuk dua tahun terakhir itu bisa dilakukan perbandingan, misalnya kenaikan signifikan itu pada aspek apa," jelasnya.
Dilanjutkan Ipi, KPK menerapkan prinsip kesetaraan dalam memverifikasi laporan harta para penyelenggara negara. Termasuk laporan harta Brigjen Endar Priantoro. KPK memastikan juga memverifikasi berjenjang laporan harta kekayaan Brigjen Endar.
"Oke jadi prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik proses administratif, maupun substantif tentu juga dapat kami lakukan. Pertama proses verifikasi administratif untuk seluruh LHKPN, dan itu sudah kami lakukan," jelas Ipi.
"Kemudian, KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif, tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk kebutuhan pengawasan atau untuk kebutuhan penanganan perkara," sambungnya.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan jika ada pihak yang mencurigai ihwal harta kekayaan penyelenggara negara ataupun aparat penegak hukum maka bisa langsung ditelusuri lewat laman LHKPN KPK.
"Saya kira semua informasi tentang LHKPN baik KPK, maupun seluruh instansi di Indonesia ini dapat teman-teman akses di situs elhkpn.kpk.go.id, semua kami buka. Jadi saya kira teman-teman untuk melihat kesana dan bisa mempelajari lebih lanjut LHKPN tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2013).
Ipi mempersilakan masyarakat untuk mengamati dan membandingkan harta kekayaan milik pejabat negara maupun aparat penegak hukum yang tercantum di LHKPN KPK dengan yang ada di lapangan. Termasuk, harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
"Kami mengundang masyarakat untuk melihat situs tersebut untuk bisa melakukan yang pertama karena kami juga sudah menyiapkan fitur yang bisa membandingkan harta, jadi untuk dua tahun terakhir itu bisa dilakukan perbandingan, misalnya kenaikan signifikan itu pada aspek apa," jelasnya.
Dilanjutkan Ipi, KPK menerapkan prinsip kesetaraan dalam memverifikasi laporan harta para penyelenggara negara. Termasuk laporan harta Brigjen Endar Priantoro. KPK memastikan juga memverifikasi berjenjang laporan harta kekayaan Brigjen Endar.
"Oke jadi prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik proses administratif, maupun substantif tentu juga dapat kami lakukan. Pertama proses verifikasi administratif untuk seluruh LHKPN, dan itu sudah kami lakukan," jelas Ipi.
"Kemudian, KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif, tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk kebutuhan pengawasan atau untuk kebutuhan penanganan perkara," sambungnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda