Suara Anwar Usman dan Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Voting Ulang
Rabu, 15 Maret 2023 - 15:33 WIB
Sebelumnya, musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 tak menemui kata sepakat alias buntu. Oleh karena itu, pemilihan tersebut dilakukan lewat pemungutan suara atau voting.
Demikian disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia mengatakan, rapat pleno hakim berlangsung secara tertutup sejak pukul 11.00 WIB.
"Perlu diketahui bahwa mulai pukul 11.00 WIB sesuai Per MK Nomor 6 Tahun 2023 telah diselenggarakan pemilihan ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan wakil ketua dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka," tambahnya.
Demikian disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia mengatakan, rapat pleno hakim berlangsung secara tertutup sejak pukul 11.00 WIB.
"Perlu diketahui bahwa mulai pukul 11.00 WIB sesuai Per MK Nomor 6 Tahun 2023 telah diselenggarakan pemilihan ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan wakil ketua dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka," tambahnya.
(kri)
Lihat Juga :