Suara Anwar Usman dan Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Voting Ulang

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:33 WIB
Perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat imbang pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Foto/MPI
JAKARTA - Perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat imbang pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keduanya memperoleh suara 4, sementara satu suara berstatus tidak sah. Proses pemilihan Ketua MK divoting ulang.

Dalam pemilihan ini sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.



Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 tak menemui kata sepakat alias buntu. Oleh karena itu, pemilihan tersebut dilakukan lewat pemungutan suara atau voting.



Demikian disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia mengatakan, rapat pleno hakim berlangsung secara tertutup sejak pukul 11.00 WIB.

"Perlu diketahui bahwa mulai pukul 11.00 WIB sesuai Per MK Nomor 6 Tahun 2023 telah diselenggarakan pemilihan ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan wakil ketua dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup," ujarnya, Rabu (15/3/2023).



"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka," tambahnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More