Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:46 WIB
loading...
KPU memberikan tanggapannya terkait MK mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai caleg DPD. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan tanggapannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD. Gugatan itu dikabulkan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan putusan MK yang sebelumnya tentang substansi norma syarat setara bagi calon kepala daerah, Anggota DPR dan, DPRD dan DPD.
"Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni," jelasnya.
Baca juga: Soal Putusan MK Mantan Napi Nyaleg, KPU Konsultasi dengan DPR
Dengan demikian, kata dia, hal itu memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Katanya, pencalonan legislatif DPD akan dilakukan pada awal Mei 2023 mendatang.
"Karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ucapnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan putusan MK yang sebelumnya tentang substansi norma syarat setara bagi calon kepala daerah, Anggota DPR dan, DPRD dan DPD.
"Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni," jelasnya.
Baca juga: Soal Putusan MK Mantan Napi Nyaleg, KPU Konsultasi dengan DPR
Dengan demikian, kata dia, hal itu memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Katanya, pencalonan legislatif DPD akan dilakukan pada awal Mei 2023 mendatang.
"Karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ucapnya.
Lihat Juga :