Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:46 WIB
loading...
Respons KPU Terkait...
KPU memberikan tanggapannya terkait MK mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai caleg DPD. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan tanggapannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD. Gugatan itu dikabulkan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan putusan MK yang sebelumnya tentang substansi norma syarat setara bagi calon kepala daerah, Anggota DPR dan, DPRD dan DPD.

"Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni," jelasnya.

Baca juga: Soal Putusan MK Mantan Napi Nyaleg, KPU Konsultasi dengan DPR

Dengan demikian, kata dia, hal itu memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Katanya, pencalonan legislatif DPD akan dilakukan pada awal Mei 2023 mendatang.

"Karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana maju sebagai caleg DPD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Anwar menyatakan, norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap.

Hanya saja MK menyatakan, seorang eks narapidana masih bisa maju untuk nyaleg DPD sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 181 UU Pemilu. Salah satunya, bukan sebagai mantan narapidana yang dihukum bui 5 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)