Kasus Djoko Tjandra, Satu Lagi Pejabat Polri Dicopot

Jum'at, 17 Juli 2020 - 20:28 WIB
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Ya betul. Iya kelalaian dalam pengawasan staf," kata Awi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Polri Sebut Ada Orang yang Ngaku Djoko Tjandra Buat Surat Bebas Covid-19 )

Sebelumnya, Polri telah lebih dulu mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait hebohnya penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun sedang memeriksa pihak-pihak yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!