Pasal 'Imunitas' dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dianggap Paling Krusial
Selasa, 28 April 2020 - 18:53 WIB
JAKARTA - Imunitas pejabat menjadi salah satu poin krusial dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan itu muncul karena isi Pasal 27 dalam Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut malah memberikan peluang pemerintah untuk kebal dari hukum.
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pemohon uji materi, menganggap penguasa memberikan contoh yang tidak baik karena membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum.
"Justru penguasa memberikan contoh yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukakan ketika butuh kekebalan hukum, alasannya khawatir kriminalisasi," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon sekaligus Koordinator MAKI, di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Kemudian, pada Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berikutnya Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar Boyamin.
Arvid Martdwisaktyo, kuasa hukum pemohon Damai Hari Lubis, berpendapat senada. Ia menyebutkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 telah melanggar hak konstitusional untuk mendapat informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Bahkan, pasal itu menutup upaya pengawasan hukum oleh lembaga peradilan.
"Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat. Pasal 27 Perppu 1/2020 telah membuka kewenangan absolut penggunanan uang negara tanpa adanya pertanggungjawaban dan praktik korupsi," kata dia.
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pemohon uji materi, menganggap penguasa memberikan contoh yang tidak baik karena membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum.
"Justru penguasa memberikan contoh yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukakan ketika butuh kekebalan hukum, alasannya khawatir kriminalisasi," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon sekaligus Koordinator MAKI, di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Kemudian, pada Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berikutnya Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar Boyamin.
Arvid Martdwisaktyo, kuasa hukum pemohon Damai Hari Lubis, berpendapat senada. Ia menyebutkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 telah melanggar hak konstitusional untuk mendapat informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Bahkan, pasal itu menutup upaya pengawasan hukum oleh lembaga peradilan.
"Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat. Pasal 27 Perppu 1/2020 telah membuka kewenangan absolut penggunanan uang negara tanpa adanya pertanggungjawaban dan praktik korupsi," kata dia.
tulis komentar anda