Dehidrasi Demokrasi dan Politik

Senin, 13 Maret 2023 - 17:09 WIB

Imunitas Demokrasi dan Politik

Hukum dan politik adalah dua produk undang-undang yang saling berkesinambungan sebab produk hukum dihasilkan dari proses politik dan politik menjalankan perannya berdasarkan putusan-putusan hukum.

Hal ini merefleksikan deskripsi hukum dalam politik sebagai bentuk imunitas demokrasi. Hukum itu anti body kekebalan batang tubuh demokrasi dan politik (Pemilu) dengan para pesertanya (partai politik) terhadap keterwakilan aspirasi rakyat oleh kepentingan rakyat dalam Pemilu yang diselenggarakn oleh (KPU) serta bergulir secara Nasional sesuai mandat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sudah ditentukan.

Korelasinya adalah hukum dan imunitas politik jadi bagan penting kedewasaan demokratisasi seiring berjalan dengan akuntabilitas, efektif, efisien anggaran politik yang sudah disepakati bersama secara Undang-undang.

Pertama, anggaran negara yang sudah disepakati untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun apakah mampu terserap sepenuhnya baik bersifat konstitusional maupun berdampak pada kesejahteraan rakyatnya? Sedangkan arah Pemilu 2024 masih terkendala persoalan hukum saling gugat-menggugat antara pihak penyelenggara (KPU) dan Partai Prima yang belum ada kepastian ketetapan hukum mengikat.

Kedua, internal partai politik yang salah satunya dibantu oleh anggaran negara apakah sudah menyalurkan anggaran politik tersebut secara fungsi dan tujuanya hingga merata pada level-level kebijakan partai politik untuk kepentingan partai politik tersebut dan terserap kelapisan sosial masyarakat secara menyeluruh? Tentu muaranya anggaran politik adalah untuk kesejahteraan ekonomi rakyat yang melibatkan kepentingan-kepentingan politik.

Kata kuncinya dari pertanyaan di atas adalah jika anggaran politik tersebut tidak tersalurkan dengan baik untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible), termasuk terjadinya kemandekan pergerakan ekonomi di tingkat lapisan masyarakat paling bawah dalam proses berdemokrasi (Pemilu) maka indikasi tersebut adalah gejala dehidrasi demokrasi politik.

Dalam ilmu kesehatan saat tubuh mengalami dehidrasi, darah cenderung menjadi lebih tebal sehingga menyebabkan tekanan darah tinggi dan saat tidak terkendali bisa menjadi penyebab serangan jantung dan stroke yang berakibat vatal.

Menebalnya ketidak-tranparansian anggaran politik dan menebalnya anggaran Pemilu 2024 (199,34%) atau tertundanya Pemilu di tahun 2027 mendatang adalah gejala serius dehidrasi demokrasi dan politik. Jika serapan dana anggaran politik tidak akuntabel, efisien, dan efektif serta tidak sampai ke dampak yang lebih baik dimasyarakat maka pertumbuhan ekonomi masyarakat kita akan mengalami penurunan daya kekuatan transaksi dan arus ekonomi bawah makin dipastikan melemah.

Jika terjadi hal buruk misalnya, Pemilu tertunda pada 2027 maka akan semakin absurd pertanggungjawaban anggaran politiknya dan bisa memperboros uang negara dalam belanja perencanaan tambahan anggaran Pemilu. Sebab sangat dimungkinkan kebutuhan Pemilu menuju dua tahun ke depan akan naik ongkos-ongkos politiknya.

Kendala menebalnya kemandekan Pemilu dan terjadinya pemborosan anggaran saat terjadi penundaan Pemilu tersebut maka akan berujung pada potensi kemunduran demokrasi dan stroke demokrasi yang berakibat pada "kematian" demokrasi yang disebut; dehidrasi demokrasi politik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More