Dehidrasi Demokrasi dan Politik

Senin, 13 Maret 2023 - 17:09 WIB
Pengamat perilaku politik, Jamsari. FOTO/DOK.PRIBADI
Jamsari

Pengamat Perilaku Politik, Alumni FISIP Universitas Muhammadiyah Malang

PENGELOLAAN anggaran politik Pemilu 2024 sejak tahap perencanaan, penguasaan hingga pertanggungjawaban, sudah seharusnya transparan, sehingga manfaatnya berdampak baik untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat luas sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sumberdaya publik yang dikelola untuk melanjutkan jenjang demokratisasi menuju kematangan Demokrasi Pancasila dan bernegara hukum adalah akuntabilisasi, efisiensi, dan efektivitas menuju capaian kerja-kerja politik kebangsaan yang kredibel. Kini demokrasi kita masih mandek di tahap 'lato-lato' anggaran politik menuju Pemilu 2024, yaitu hampir minimalis transparansinya dan terdistorsi oleh isu-isu praksis politik, sehingga mengaburkan anggaran politik itu sendiri nyaris tanpa berita.

Akibatnya adalah tertutup tanpa ekspose, cenderung ke arah privatisasi kekuasaan yang memicu lahirnya kapitalisasi anggaran demokrasi oleh penguasa dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Pemilu 2024 sebentar lagi, pembiayaan dana politik yang bersumber dari negara atau tersalurkan oleh partai politik itu sendiri belum nampak menggelontor dan belum bisa dirasakan serapannya untuk sebagian besar masyarakat kita sebagaimana pesta demokrasi Pemilu 2019. Apakah disebabkan oleh pandemic effect Covid-19 atau sengaja keeped untuk agenda besar kekuasaan tersembunyi, yang salah satunya adalah kepentingan oligarki atau oknum lain dalam agenda Pemilu 14 Februari 2024? Publik sendiri hampir tergiring pada isu penundaan Pemilu pascagugatan Partai Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan makin ramai diperbincangkan.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi: "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: (a) mandiri; (b) jujur; (c) adil; (d) berkepastian hukum; (e) tertib; (f) terbuka; (g) proporsional; (h) profesional; (i) akuntabel; (j) efektif; dan (k) efisien".

Poin akuntabel, efektif, dan efisien, kita tahu, bahwa negara sudah menganggarkan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun atau meningkat 199,34% dibandingkan pada Pemilu 2019 yang menghabiskan Rp25,59 triliun. Di mana letak transparansinya?

Kepentingan utama dana politik itu sesungguhnya adalah dana taktis negara untuk pengelolaan demokrasi dan politik yang salah satu keuntungan terbesarnya untuk memicu dan memacu pertumbuhan sumber daya ekonomi politik di negara ini pascapandemi sampai pada dampak termatrialisasi di kalangan masyarakat luas. Cost politic hari ini merupakan bagian dari anggaran demokrasi untuk mendewasakan rakyat kita berpikir dan bertindak secara politik yang bijak dalam rangka pemulihan ekonomi ke depan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More