Dehidrasi Demokrasi dan Politik

Senin, 13 Maret 2023 - 17:09 WIB
Artinya hukum itu untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible) yang dapat dicapai dengan supremasi hukum sebagai wujud kebijaksanaan kolektif warga negara (collective wisdom), sehingga peran warga negara diperlukan dalam pembentukkannya.

Sementara, negara hukum Pancasila kita lebih dipahami sebagai negara hukum yang mendasarkan cita-citanya pada apa yang dikandung Pancasila. Sesuai dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan; Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee. Sebagai cita hukum, Pancasila berada pada posisi yang memayungi hukum dasar yang berlaku. Pancasila sebagai norma tertinggi yang menentukan dasar keabsahan (ligitimacy) suatu norma hukum dalam sistem norma hukum Republik Indonesia (Mahfud MD, 2008).

Seiring perkembangan zaman, gagasan negara hukum dan demokrasi di negara kita adalah bernegara dan perkembangan negara hukum, rule of law, rechtstaat, dan negara hukum Pancasila, unsur-unsur negara hukum dan demokrasi, pengaturan negara hukum dan demokrasi dalam UUD 1945 serta praktik negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Kini, isu demokrasi politik kita akhir-akhir ini cenderung menggunakan eksekusi supremasi hukum atau disebut politisasi hukum; kita lihat wacana penundaan pemilu kian santer setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan Partai Prima pada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengatakan; bahwa tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Betapa kentalnya putusan tersebut dengan politik hingga menafikan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi anggaran politik.

Secara makro, PN Jakarta Pusat kewenangannya terbatas untuk memeriksa, mengadili, memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Kalau kita runut secara yuridiksinya, sesungguhnya yang memproses tuntutan Partai Prima adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Produk hukum yang dipertentangkan Partai Prima adalah soal verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu sebagai calon peserta kontestasi Pemilu yang akan sahkan oleh KPU.

Dasar argumentasinya adalah pasal 466 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kasus Partai Prima ini soal sengketa proses pemilu sesuai rujukan pasal 468 dan pasal 470 Pemilu. Jadi yuridiksi hukumnya bukan PN melainkan Bawaslu. Santernya isu tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah benar pemilu jadi dilaksanakan tahun 2024 atau ditunda tahun 2027?

Secara Konstitusi kewenangan putusan hukum UU Pemilu dan kewenangan putusan pengadilan sangat beda ranahnya. Apakah pemilu tetap diselenggarakan pada 14 Februari 2024 sebab putusan PN tersebut dinilai menyalahi langkah konstitusi? Kedua, apakah tergugat KPU berani tegas dan mengambil langkah untuk melanjutkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024?

Satu sisi keputusan UU Pemilu harus dilaksanakan oleh KPU sesuai jadwal dan ketetapannya sesuai amanah konstitusi dan UU. Sisi lain, KPU juga harus mengantisipasi secara hukum akibat putusan PN tersebut apakah KPU akan mengajukan banding dan seterusnya? Ketiga, jika sudah ada putusan Pengadilan Tinggi atau kepastian hukum yang bisa membatalkan putusan PN tersebut maka titik terang Pemilu secara hukum sudah dapat dipastikan.

Selain transparansi anggaran Pemilu fenomena pematangan demokrasi yang didukung oleh kepastian hukum kini sedang diuji oleh ambiguitas ketetapan hukum itu sendiri. Jika mampu dilewati maka demokrasi akan semakin mapan dan hukum kita akan menjadi "panglima suci" demokrasi dalam Pemilu ke depan.

Imunitas Demokrasi dan Politik

Hukum dan politik adalah dua produk undang-undang yang saling berkesinambungan sebab produk hukum dihasilkan dari proses politik dan politik menjalankan perannya berdasarkan putusan-putusan hukum.

Hal ini merefleksikan deskripsi hukum dalam politik sebagai bentuk imunitas demokrasi. Hukum itu anti body kekebalan batang tubuh demokrasi dan politik (Pemilu) dengan para pesertanya (partai politik) terhadap keterwakilan aspirasi rakyat oleh kepentingan rakyat dalam Pemilu yang diselenggarakn oleh (KPU) serta bergulir secara Nasional sesuai mandat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sudah ditentukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!