Bicara Pencucian Uang di Kementerian, Mahfud MD: Dia Bikin Perusahaan Cangkang
Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tapi juga kementerian/lembaga lain. Mahfud bahkan menyinggung perusahaan cangkang yang sengaja dibuat untuk pencucian uang.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
"Tak ada yang perlu dihentikan. Dan saya juga terus melangkah. Saya ingatkan K/L (kementerian atau lembaga) yang seperti ini ini banyak. Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang, istrinya bikin ini, istrinya bikin itu, yang tidak jelas siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Mahfud MD ke Pelaku TPPU: Kita Punya Data, Jangan Merasa Anda Sudah Wajar
Menurutnya, penindakan TPPU bukan ranah kementerian/lembaga tapi aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dan itu menteri ndak sanggup jangkau ke situ. Makanya ada APH (Aparat penegak hukum)," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahfud MD sebelumnnya mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Ia menduga sebanyak 467 pegawai Kemenkeu ikut terlibat dalam pergerakan uang tak wajar itu sejak 2009 hingga 2023. Arus janggal itu ditegaskan bukan kasus korupsi tapi merupakan pencucian uang.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
"Tak ada yang perlu dihentikan. Dan saya juga terus melangkah. Saya ingatkan K/L (kementerian atau lembaga) yang seperti ini ini banyak. Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang, istrinya bikin ini, istrinya bikin itu, yang tidak jelas siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Mahfud MD ke Pelaku TPPU: Kita Punya Data, Jangan Merasa Anda Sudah Wajar
Menurutnya, penindakan TPPU bukan ranah kementerian/lembaga tapi aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dan itu menteri ndak sanggup jangkau ke situ. Makanya ada APH (Aparat penegak hukum)," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahfud MD sebelumnnya mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Ia menduga sebanyak 467 pegawai Kemenkeu ikut terlibat dalam pergerakan uang tak wajar itu sejak 2009 hingga 2023. Arus janggal itu ditegaskan bukan kasus korupsi tapi merupakan pencucian uang.
Lihat Juga :