Mahfud MD ke Pelaku TPPU: Kita Punya Data, Jangan Merasa Anda Sudah Wajar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperingatkan para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang belum ditindak agar tidak merasa wajar akan harta kekayaannya. Cepat atau lambat, kata Mahfud, aparat penegak hukum akan menindaklajuti karena data para pelaku telah dipegang.
"Kita punya data, jangan merasa Anda sudah wajar, tapi ini ada semua, uang-uang yang dengan orang dekat Anda, perusahaan Anda, dan seterusnya, itu diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud MD usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Mahfud, TPPU ada di semua institusi. Setiap proyek di semua institusi terdapat TPPU.
Baca juga: Mahfud MD Ungkit 62 Kasus TPPU Bendahara Parpol yang Belum Diusut KPK
"(Misalnya) Saya mungkin dapat uang jasa taruhlah gratifikasi kecil-kecilan, sehingga bisa dianggap wajar itu, tapi yang disetor ke keluarga, ke anaknya itu, menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa," katanya.
"Nah selama ini tidak ada yang melakukan itu, selalu kalau kita rapat PPATK itu masalahnya Pak tunjukkan dulu Pak pidana asalnya, tapi ketika ketemu pidana asalnya tidak dilanjutkan, ini urusan APH, kejaksaan, pengadilan, polisi, KPK," kata Mahfud lagi.
Ia mencontohkan, ada 62 kasus TPPU yang dilakukan oleh bendahara partai politik (parpol) tapi belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya dan Kemenkeu berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan UU TPPU.
"Maaf, Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuan baru intelijen, tapi nggak berani ditindak, terus ayo kita anu ketemu juga, bisa diambil. Papua tuh itu kan banyak pencucian uangnya juga, nah yang saya katakan itu ingin menegakkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang
"Kita punya data, jangan merasa Anda sudah wajar, tapi ini ada semua, uang-uang yang dengan orang dekat Anda, perusahaan Anda, dan seterusnya, itu diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud MD usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Mahfud, TPPU ada di semua institusi. Setiap proyek di semua institusi terdapat TPPU.
Baca juga: Mahfud MD Ungkit 62 Kasus TPPU Bendahara Parpol yang Belum Diusut KPK
"(Misalnya) Saya mungkin dapat uang jasa taruhlah gratifikasi kecil-kecilan, sehingga bisa dianggap wajar itu, tapi yang disetor ke keluarga, ke anaknya itu, menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa," katanya.
"Nah selama ini tidak ada yang melakukan itu, selalu kalau kita rapat PPATK itu masalahnya Pak tunjukkan dulu Pak pidana asalnya, tapi ketika ketemu pidana asalnya tidak dilanjutkan, ini urusan APH, kejaksaan, pengadilan, polisi, KPK," kata Mahfud lagi.
Ia mencontohkan, ada 62 kasus TPPU yang dilakukan oleh bendahara partai politik (parpol) tapi belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya dan Kemenkeu berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan UU TPPU.
"Maaf, Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuan baru intelijen, tapi nggak berani ditindak, terus ayo kita anu ketemu juga, bisa diambil. Papua tuh itu kan banyak pencucian uangnya juga, nah yang saya katakan itu ingin menegakkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang
(abd)