Mahfud MD ke Pelaku TPPU: Kita Punya Data, Jangan Merasa Anda Sudah Wajar
Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:01 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperingatkan para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang belum ditindak agar tidak merasa wajar akan harta kekayaannya. Cepat atau lambat, kata Mahfud, aparat penegak hukum akan menindaklajuti karena data para pelaku telah dipegang.
"Kita punya data, jangan merasa Anda sudah wajar, tapi ini ada semua, uang-uang yang dengan orang dekat Anda, perusahaan Anda, dan seterusnya, itu diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud MD usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Mahfud, TPPU ada di semua institusi. Setiap proyek di semua institusi terdapat TPPU.
Baca juga: Mahfud MD Ungkit 62 Kasus TPPU Bendahara Parpol yang Belum Diusut KPK
"(Misalnya) Saya mungkin dapat uang jasa taruhlah gratifikasi kecil-kecilan, sehingga bisa dianggap wajar itu, tapi yang disetor ke keluarga, ke anaknya itu, menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa," katanya.
"Kita punya data, jangan merasa Anda sudah wajar, tapi ini ada semua, uang-uang yang dengan orang dekat Anda, perusahaan Anda, dan seterusnya, itu diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud MD usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Mahfud, TPPU ada di semua institusi. Setiap proyek di semua institusi terdapat TPPU.
Baca juga: Mahfud MD Ungkit 62 Kasus TPPU Bendahara Parpol yang Belum Diusut KPK
"(Misalnya) Saya mungkin dapat uang jasa taruhlah gratifikasi kecil-kecilan, sehingga bisa dianggap wajar itu, tapi yang disetor ke keluarga, ke anaknya itu, menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa," katanya.
Lihat Juga :