Usut Dugaan TPPU di Kementerian, Mahfud MD Tempuh Langkah Ini

Jum'at, 10 Maret 2023 - 20:39 WIB
Baca juga: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU

Oleh sebabnya, diundangnya aparat penegak hukum untuk bersepakat bahwa apabila suatu laporan tidak ditindaklanjuti dalam waktu satu bulan, maka Mahfud MD yang akan memindahkan laporan tersebut ke aparat penegak hukum lainnya.

Menurutnya, langkah itu lebih efektif dari pada menunggu pembentukan Undang-Undang. "Nanti (jika tidak ditindaklanjuti) kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah," tegasnya.

"Misalnya, (ditangani) dari Kejaksaan ke KPK. Jadi bersepakatan aja di sini antarpimpinan, kalau menunggu UU dibuat ya enggak selesai lagi, kita kesulitan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!