Yusril: Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dieksekusi Jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Kamis, 09 Maret 2023 - 19:22 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 bisa dilaksanakan. Syaratnya putusan itu disetujui oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Menurut Yusril, eksekusi merupakan prosedur dari putusan yang berlaku serta merta. Sebagaimana diketahui, petitum mengenai putusan berlaku serta merta itu juga termuat dalam putusan PN Jakarta Pusat.
"Dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya eksekusi dijalankan, kalau tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional
Namun, Yusril berkeyakinan Pengadilan Tinggi DKI tidak akan menyetujui putusan PN Jakarta Pusat. Apalagi, putusan tersebut membawa polemik dan penolakan dari para akademisi dan masyarakat.
"Tentu hakim tidak boleh terpengaruh, silakan saja secara independen tapi dugaan saya kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," ujarnya.
Jika pun dikabulkan, kata Yusril, maka Ketua Pengadilan Tinggi DKI hanya akan mengabulkan sebagian. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.
"Paling tinggi hanya dikabulkan sebagian ya, misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi, perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja. Tidak menyangkut partai lain," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.
Menurut Yusril, eksekusi merupakan prosedur dari putusan yang berlaku serta merta. Sebagaimana diketahui, petitum mengenai putusan berlaku serta merta itu juga termuat dalam putusan PN Jakarta Pusat.
"Dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya eksekusi dijalankan, kalau tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional
Namun, Yusril berkeyakinan Pengadilan Tinggi DKI tidak akan menyetujui putusan PN Jakarta Pusat. Apalagi, putusan tersebut membawa polemik dan penolakan dari para akademisi dan masyarakat.
"Tentu hakim tidak boleh terpengaruh, silakan saja secara independen tapi dugaan saya kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," ujarnya.
Jika pun dikabulkan, kata Yusril, maka Ketua Pengadilan Tinggi DKI hanya akan mengabulkan sebagian. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.
"Paling tinggi hanya dikabulkan sebagian ya, misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi, perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja. Tidak menyangkut partai lain," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.
tulis komentar anda