KPK Dalami 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak
Kamis, 09 Maret 2023 - 09:03 WIB
JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan mendalami perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . KPK mengambil langkah itu setelah mendeteksi 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," ujar Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala menjelaskan adanya ASN yang memiliki saham di perusahaan berisiko konflik kepentingan. Apalagi, bila sahamnya ditanam di perusahaan konsultan pajak.
"Apasih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan," jelas Pahala.
"Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak, karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya," sambungnya.
Ditambahkan Pahala, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan. Misalnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," kata Pahala.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," ujar Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga
Pahala menjelaskan adanya ASN yang memiliki saham di perusahaan berisiko konflik kepentingan. Apalagi, bila sahamnya ditanam di perusahaan konsultan pajak.
"Apasih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan," jelas Pahala.
"Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak, karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya," sambungnya.
Ditambahkan Pahala, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan. Misalnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," kata Pahala.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda