KPK Dalami 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak

Kamis, 09 Maret 2023 - 09:03 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan mendalami perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan mendalami perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . KPK mengambil langkah itu setelah mendeteksi 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," ujar Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).





Pahala menjelaskan adanya ASN yang memiliki saham di perusahaan berisiko konflik kepentingan. Apalagi, bila sahamnya ditanam di perusahaan konsultan pajak.

"Apasih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan," jelas Pahala.

"Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak, karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya," sambungnya.

Ditambahkan Pahala, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan. Misalnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," kata Pahala.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More