134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK: Mayoritas Atas Nama Istri
Kamis, 09 Maret 2023 - 07:32 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mayoritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan nama istri dalam kepemilikan saham. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mayoritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan nama istri dalam kepemilikan saham. Tercatat ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan dikutip Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Sudah Sejak 2009
Pahala mengatakan para pegawai pajak itu menanamkan saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. Pihaknya pun masih mendalami terkait saham perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak tersebut.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," paparnya.
Terlepas dari itu, KPK tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Hanya saja, Pahala khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan dikutip Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Sudah Sejak 2009
Pahala mengatakan para pegawai pajak itu menanamkan saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. Pihaknya pun masih mendalami terkait saham perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak tersebut.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," paparnya.
Terlepas dari itu, KPK tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Hanya saja, Pahala khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
Lihat Juga :