Pembubaran Lembaga, Anggota DPR Duga Karena Inefisiensi Anggaran Negara
Jum'at, 17 Juli 2020 - 13:30 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan atau merampingkan 18 lembaga nonstruktural (LNS) dalam waktu dekat. Rencana pembubaran lembaga disinyalir lantaran kinerja lembaga yang dianggap kurang efektif dan bentuk efisiensi anggaran negara.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menganggap rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga itu demi efisiensi anggaran. Termasuk juga mempercepat pelayanan publik perlu mendapat dukungan penuh semua pihak.
"Pembubaran lembaga adalah langkah untuk memperbaiki efisiensi terhadap anggaran negara. Kedua, agar birokrasi bisa lebih ringkas dan bekerja cepat," kata Karding kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020) malam.( )
Dirinya meyakini Presiden Jokowi ingin semua lembaga pemerintah termasuk nonstruktural memiliki kinerja yang bagus. Karena itu, Karding yakin pembubaran atau perampingan tersebut sudah melalui kajian yang mendalam.
"Saya rasa sudah dikaji kenapa dibubarkan. Mungkin salah satu faktor utamanya adalah kinerjanya tidak bagus atau tidak berfungsi secara ideal. Bisa jadi juga karena sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang," katanya.
Rencana Jokowi membubarkan lembaga atau komisi negara, lanjut Karding, merupakan komitmen keseriusan dari presiden dalam mengatasi persoalan masyarakat selama masa pandemi. Bahkan, ia menduga wacana itu lanjutan dari isu perombakan (reshuffle) menteri yang didengungkan presiden saat rapat kabinet 18 Juni lalu.
"Kejengkelan presiden ke menteri itu bukan gimmick sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak. Tujuannya jelas, menyederhanakan birokrasi akan membuat pelayanan tidak berbelit-belit sehingga dampak dari serapan anggaran bisa dirasakan langsung masyarakat sesuai keinginan presiden,” kata Karding.( )
Ia juga memandang Presiden Jokowi memiliki komitmen kuat agar proses pengambilan keputusan bisa cepat. Selain itu, agar tidak terjadi inefisiensi atau pemborosan anggaran negara.
Hanya, Karding meminta agar pembubaran lembaga tidak menyisakan masalah baru. Khususnya, mengenai nasib para pekerja jangan sampai mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, Kementerian PAN-RB harus bisa mewadahi penempatan para karyawan dari lembaga-lembaga yang nantinya dipangkas.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menganggap rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga itu demi efisiensi anggaran. Termasuk juga mempercepat pelayanan publik perlu mendapat dukungan penuh semua pihak.
"Pembubaran lembaga adalah langkah untuk memperbaiki efisiensi terhadap anggaran negara. Kedua, agar birokrasi bisa lebih ringkas dan bekerja cepat," kata Karding kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020) malam.( )
Dirinya meyakini Presiden Jokowi ingin semua lembaga pemerintah termasuk nonstruktural memiliki kinerja yang bagus. Karena itu, Karding yakin pembubaran atau perampingan tersebut sudah melalui kajian yang mendalam.
"Saya rasa sudah dikaji kenapa dibubarkan. Mungkin salah satu faktor utamanya adalah kinerjanya tidak bagus atau tidak berfungsi secara ideal. Bisa jadi juga karena sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang," katanya.
Rencana Jokowi membubarkan lembaga atau komisi negara, lanjut Karding, merupakan komitmen keseriusan dari presiden dalam mengatasi persoalan masyarakat selama masa pandemi. Bahkan, ia menduga wacana itu lanjutan dari isu perombakan (reshuffle) menteri yang didengungkan presiden saat rapat kabinet 18 Juni lalu.
"Kejengkelan presiden ke menteri itu bukan gimmick sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak. Tujuannya jelas, menyederhanakan birokrasi akan membuat pelayanan tidak berbelit-belit sehingga dampak dari serapan anggaran bisa dirasakan langsung masyarakat sesuai keinginan presiden,” kata Karding.( )
Ia juga memandang Presiden Jokowi memiliki komitmen kuat agar proses pengambilan keputusan bisa cepat. Selain itu, agar tidak terjadi inefisiensi atau pemborosan anggaran negara.
Hanya, Karding meminta agar pembubaran lembaga tidak menyisakan masalah baru. Khususnya, mengenai nasib para pekerja jangan sampai mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, Kementerian PAN-RB harus bisa mewadahi penempatan para karyawan dari lembaga-lembaga yang nantinya dipangkas.
(abd)
tulis komentar anda