KPK Berharap Banding Vonis Mardani Maming Dikabulkan Hakim

Selasa, 07 Maret 2023 - 00:17 WIB
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Maming dibebankan untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, KPK mengajukan banding.

"Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali.

Ali berharap majelis hakim pengadilan tinggi dapat mengabulkan banding yang diajukan KPK. Sebab, KPK merasa putusan Mardani Maming di tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More