KPK Berharap Banding Vonis Mardani Maming Dikabulkan Hakim

Selasa, 07 Maret 2023 - 00:17 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Foto/Dok MPI/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming . Memori banding telah diserahkan ke Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Kasatgas Penuntutan, Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/3/2023).



Dalam memori banding, dia menjelaskan, tim jaksa membeberkan sejumlah pertimbangan hakim di tingkat pertama yang tidak sesuai dengan tuntutan. Salah satunya, terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Baca juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Mardani Maming
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!