Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Tidak Ada Istilah Penundaan Pemilu 2024
Sabtu, 04 Maret 2023 - 21:57 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penghentian tahapan Pemilu 2024 dinilai sebagai hal yang aneh. Sebab dalam norma peraturan perundang-undangan tidak ada istilah penundaan.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari saat menjadi pembicara Polemik Trijaya dengan tema “Jalan Terjal Pemilu 2024" yang digelar secara daring. "Aneh juga tuh hakim. Tidak baca Pasal 22 ayat 1. Saya sendiri tidak dalam rangka menafsirkan sih," katanya, Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, lanjutan dan susulan Pemilu dapat dilakukan bilamana terjadi keadaan tertentu atau darurat seperti bencana alam di suatu daerah. "Jika di daerah bencana sudah menjalankan tahapan Pemilu, bisa ditunda dan dilanjutkan lagi setelah kondisi memungkinkan. Itu Pemilu lanjutan namanya," ujarnya.
Apabila keadaan tertentu atau darurat terjadi di saat proses penyelenggaraan pemilu belum dimulai, tidak bisa disebut susulan. "Ada beberapa contoh yang menarik, misalnya ketika pemilu internal Partai Demokrat dan Republik di New York dilakukan hanya karena perangkat keamanan. Lanjutannya juga nggak lama, 1 bulan saja bukan 2 tahun 4 bulan 7 hari," katanya.
Bahkan di negara yang terjadi perang, kata dia, di tempat pemungutan suara (TPS) yang aman tetap dilakukan tahapan pemilu. "Kalau negara sedang perang, di lokasi perang memang tidak ada pemilu. Tapi TPS di tempat lain yang aman dilakukan Pemilu. Jadi memang konsepnya tidak dikenal karena memang secara konstitusional (Pemilu) sifatnya berkala itu," ucapnya. (angga rosa)
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari saat menjadi pembicara Polemik Trijaya dengan tema “Jalan Terjal Pemilu 2024" yang digelar secara daring. "Aneh juga tuh hakim. Tidak baca Pasal 22 ayat 1. Saya sendiri tidak dalam rangka menafsirkan sih," katanya, Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, lanjutan dan susulan Pemilu dapat dilakukan bilamana terjadi keadaan tertentu atau darurat seperti bencana alam di suatu daerah. "Jika di daerah bencana sudah menjalankan tahapan Pemilu, bisa ditunda dan dilanjutkan lagi setelah kondisi memungkinkan. Itu Pemilu lanjutan namanya," ujarnya.
Baca Juga
Apabila keadaan tertentu atau darurat terjadi di saat proses penyelenggaraan pemilu belum dimulai, tidak bisa disebut susulan. "Ada beberapa contoh yang menarik, misalnya ketika pemilu internal Partai Demokrat dan Republik di New York dilakukan hanya karena perangkat keamanan. Lanjutannya juga nggak lama, 1 bulan saja bukan 2 tahun 4 bulan 7 hari," katanya.
Bahkan di negara yang terjadi perang, kata dia, di tempat pemungutan suara (TPS) yang aman tetap dilakukan tahapan pemilu. "Kalau negara sedang perang, di lokasi perang memang tidak ada pemilu. Tapi TPS di tempat lain yang aman dilakukan Pemilu. Jadi memang konsepnya tidak dikenal karena memang secara konstitusional (Pemilu) sifatnya berkala itu," ucapnya. (angga rosa)
(cip)
tulis komentar anda