Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Tidak Ada Istilah Penundaan Pemilu 2024
Sabtu, 04 Maret 2023 - 21:57 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tegaskan tidak ada istilah penundaan Pemilu 2024. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penghentian tahapan Pemilu 2024 dinilai sebagai hal yang aneh. Sebab dalam norma peraturan perundang-undangan tidak ada istilah penundaan.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari saat menjadi pembicara Polemik Trijaya dengan tema “Jalan Terjal Pemilu 2024" yang digelar secara daring. "Aneh juga tuh hakim. Tidak baca Pasal 22 ayat 1. Saya sendiri tidak dalam rangka menafsirkan sih," katanya, Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, lanjutan dan susulan Pemilu dapat dilakukan bilamana terjadi keadaan tertentu atau darurat seperti bencana alam di suatu daerah. "Jika di daerah bencana sudah menjalankan tahapan Pemilu, bisa ditunda dan dilanjutkan lagi setelah kondisi memungkinkan. Itu Pemilu lanjutan namanya," ujarnya.
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari saat menjadi pembicara Polemik Trijaya dengan tema “Jalan Terjal Pemilu 2024" yang digelar secara daring. "Aneh juga tuh hakim. Tidak baca Pasal 22 ayat 1. Saya sendiri tidak dalam rangka menafsirkan sih," katanya, Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, lanjutan dan susulan Pemilu dapat dilakukan bilamana terjadi keadaan tertentu atau darurat seperti bencana alam di suatu daerah. "Jika di daerah bencana sudah menjalankan tahapan Pemilu, bisa ditunda dan dilanjutkan lagi setelah kondisi memungkinkan. Itu Pemilu lanjutan namanya," ujarnya.
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja
Lihat Juga :