Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja
Sabtu, 04 Maret 2023 - 15:15 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD meyakini ada main di belakang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini ada "main" di belakang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di ketahui, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main di belakangnya, pasti," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam dikutip MNC Portal, Sabtu (4/3/2023).
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan, ini bukan soal independensi hakim karena memang putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat, tapi ada masalah independensi yang bisa dipermasalahkan oleh dewan disiplin. Karena ilmu yang digunakan salah dalam putusan ini. Padahal sudah jelas ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Baca juga: Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Jalan, Mahfud MD: Kita Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus
"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus? dan sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak, ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada kok Perma Nomor 2 Tahun 2019," terangnya.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main di belakangnya, pasti," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam dikutip MNC Portal, Sabtu (4/3/2023).
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan, ini bukan soal independensi hakim karena memang putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat, tapi ada masalah independensi yang bisa dipermasalahkan oleh dewan disiplin. Karena ilmu yang digunakan salah dalam putusan ini. Padahal sudah jelas ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Baca juga: Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Jalan, Mahfud MD: Kita Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus
"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus? dan sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak, ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada kok Perma Nomor 2 Tahun 2019," terangnya.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Lihat Juga :