Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Jum'at, 03 Maret 2023 - 07:19 WIB
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda