Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Jum'at, 03 Maret 2023 - 07:19 WIB
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More