Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat

Jum'at, 03 Maret 2023 - 00:27 WIB
Hal itu dinyatakan KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Putusan tersebut berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More