Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat
Jum'at, 03 Maret 2023 - 00:27 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda mendapat reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sampai 2025 layak dipecat. Sebab hakim tersebut tidak mengerti urusan hukum pemilu.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly, Kamis (2/3/2023).
Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sehingga sanksi perdata cukup dengan ganti rugi bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU diperintahkan PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima, "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.
Jimly menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sampai 2025 layak dipecat. Sebab hakim tersebut tidak mengerti urusan hukum pemilu.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly, Kamis (2/3/2023).
Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sehingga sanksi perdata cukup dengan ganti rugi bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU diperintahkan PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima, "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.
tulis komentar anda