Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir
Senin, 27 Februari 2023 - 12:20 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Hendra Kurniawan menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah membacakan vonis, Ketua Majalis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikap Hendra Kurniawan atas putusan tersebut, apakah menerima atau banding.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Setelah membacakan vonis, Ketua Majalis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikap Hendra Kurniawan atas putusan tersebut, apakah menerima atau banding.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Lihat Juga :