Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 12:10 WIB
Tercatat dia pernah menduduki sejumlah posisi penting yakni Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pangkat AKBP, Kapolres Subang menggantikan AKBP Harry Kurniawan pada 2015.

Kemudian Agus Nurpatria ditempatkan menjadi Pamen Divpropam Mabes Polri (2016). Setahun berselang dia dimutasi menjadi Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2019).

Kariernya di Propam Polri semakin meningkat ketika ditunjuk menjadi Kabid Propam Polda Banten dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Kombes Pol. Agus Nurpatria juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Terakhir pada 2021, dia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kariernya yang mentereng harus terhenti karena terseret kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J atas perintah pimpinannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia lantas dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Sebelum divonis 2 tahun penjara hari ini, Agus Nurpatria lebih dulu dipecat dari Polri yang diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terkait kasus Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Rabu 7 September 2022.

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang semuanya terbukti di sidang kode etik yakni Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional, dan permufakatan untuk menghalangi penyidikan.

Dalam perkara hukum yang menjeratnya, JPU juga meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Atas perbuatannya, Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More