Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
Profil Agus Nurpatria,...
Terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria telah divonis penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria telah divonis penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain itu, dia juga dikenai denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal di persidangan, Senin (27/2/2023).



Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah tahun 1993. Sekolah ini masuk dalam daftar sekolah terbaik dalam skema Top 1.000 Sekolah terbitan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Lulus dari SMA Taruna, Agus Nurpatria kemudian menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1997. Berpangkat inspektur polisi dua (Ipda), pria kelahiran 1974 ini mengawali karier menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang.

Pada 2001, Agus Nurpatria mendapat promisi menjadi Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang. Dia lalu mengemban amanat menjadi Kapolsek Metro Sepatan di wilayah Polres Metro Tangerang saat berpangkat inspektur polisi satu (Iptu) pada 2002.

Setahun kemudian pada 2003, Agus Nurpatria dimutasi menjadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang. Lalu naik pangkat menjadi ajun komisaris polisi (AKP) pada awal 2004.

Agus Nurpatria kemudian menjalani pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Setelah lulus dari PTIK dan mendapat gelar sarjana ilmu kepolisian atau SIK, karier Agus Nurpatria semakin cemerlang.

Tercatat dia pernah menduduki sejumlah posisi penting yakni Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pangkat AKBP, Kapolres Subang menggantikan AKBP Harry Kurniawan pada 2015.

Kemudian Agus Nurpatria ditempatkan menjadi Pamen Divpropam Mabes Polri (2016). Setahun berselang dia dimutasi menjadi Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2019).

Kariernya di Propam Polri semakin meningkat ketika ditunjuk menjadi Kabid Propam Polda Banten dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Kombes Pol. Agus Nurpatria juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Terakhir pada 2021, dia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kariernya yang mentereng harus terhenti karena terseret kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J atas perintah pimpinannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia lantas dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Sebelum divonis 2 tahun penjara hari ini, Agus Nurpatria lebih dulu dipecat dari Polri yang diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terkait kasus Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Rabu 7 September 2022.

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang semuanya terbukti di sidang kode etik yakni Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional, dan permufakatan untuk menghalangi penyidikan.

Dalam perkara hukum yang menjeratnya, JPU juga meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Atas perbuatannya, Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)