Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
Profil Agus Nurpatria,...
Terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria telah divonis penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria telah divonis penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain itu, dia juga dikenai denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J. Baca juga: Breaking News! Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal di persidangan, Senin (27/2/2023).



Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah tahun 1993. Sekolah ini masuk dalam daftar sekolah terbaik dalam skema Top 1.000 Sekolah terbitan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Lulus dari SMA Taruna, Agus Nurpatria kemudian menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1997. Berpangkat inspektur polisi dua (Ipda), pria kelahiran 1974 ini mengawali karier menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang.

Pada 2001, Agus Nurpatria mendapat promisi menjadi Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang. Dia lalu mengemban amanat menjadi Kapolsek Metro Sepatan di wilayah Polres Metro Tangerang saat berpangkat inspektur polisi satu (Iptu) pada 2002.

Setahun kemudian pada 2003, Agus Nurpatria dimutasi menjadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang. Lalu naik pangkat menjadi ajun komisaris polisi (AKP) pada awal 2004.

Agus Nurpatria kemudian menjalani pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Setelah lulus dari PTIK dan mendapat gelar sarjana ilmu kepolisian atau SIK, karier Agus Nurpatria semakin cemerlang.

Tercatat dia pernah menduduki sejumlah posisi penting yakni Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pangkat AKBP, Kapolres Subang menggantikan AKBP Harry Kurniawan pada 2015.

Kemudian Agus Nurpatria ditempatkan menjadi Pamen Divpropam Mabes Polri (2016). Setahun berselang dia dimutasi menjadi Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2019).

Kariernya di Propam Polri semakin meningkat ketika ditunjuk menjadi Kabid Propam Polda Banten dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Kombes Pol. Agus Nurpatria juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Terakhir pada 2021, dia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kariernya yang mentereng harus terhenti karena terseret kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J atas perintah pimpinannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia lantas dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Sebelum divonis 2 tahun penjara hari ini, Agus Nurpatria lebih dulu dipecat dari Polri yang diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terkait kasus Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Rabu 7 September 2022.

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang semuanya terbukti di sidang kode etik yakni Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional, dan permufakatan untuk menghalangi penyidikan. Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam perkara hukum yang menjeratnya, JPU juga meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Atas perbuatannya, Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Argentina vs Austria:...
Argentina vs Austria: Misi Messi Dekati Rekor
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Berita Terkini
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved