Pimpinan DPR Tegaskan Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:25 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan dihentikan. Karena, pemerintah pun sudah memiliki RUU usulan baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
"Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian UU yang sudah ada akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP bahwa isi bab dan pasal-pasal saja sudah beda," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan kembali menjelaskan bahwa RUU BPIP yang menjadi RUU usulan baru pemerintah itu substansinya hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu dilakukan. "Tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," ujarnya. ( ).
Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah, dalam waktu 60 hari pemerintah akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.
"RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah), kemudian kita bawa ke Paripurna, setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg (Badan legislasi)," papar Azis di kesempatan sama.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, Baleg kemudian akan membahas untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP untuk dibahas kembali dalam Rapat Bamus dan Paripurna DPR. Kemudian, DPR akan mengumumkan bahwa RUU BPIP hasil perubahan RUU HIP itu akan menjadi RUU usulan DPR dengan memasukkan usulan perubahan dari pemerintah serta menampung aspirasi masyarakat. "Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP," tandasnya.
"Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian UU yang sudah ada akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP bahwa isi bab dan pasal-pasal saja sudah beda," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan kembali menjelaskan bahwa RUU BPIP yang menjadi RUU usulan baru pemerintah itu substansinya hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu dilakukan. "Tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," ujarnya. ( ).
Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah, dalam waktu 60 hari pemerintah akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.
"RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah), kemudian kita bawa ke Paripurna, setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg (Badan legislasi)," papar Azis di kesempatan sama.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, Baleg kemudian akan membahas untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP untuk dibahas kembali dalam Rapat Bamus dan Paripurna DPR. Kemudian, DPR akan mengumumkan bahwa RUU BPIP hasil perubahan RUU HIP itu akan menjadi RUU usulan DPR dengan memasukkan usulan perubahan dari pemerintah serta menampung aspirasi masyarakat. "Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda