ICW Ungkap Enam Kejanggalan Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia

Kamis, 16 Juli 2020 - 11:58 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada enam kejanggalan dalam proses masuknya buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada enam kejanggalan dalam proses masuknya buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Ia mampu memperdayai beberapa instansi dan aparat negara.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pertama, Imigrasi seakan-akan membiarkan begitu saja Djoko Tjandra masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia. "Padahal yang bersangkutan merupakan buronan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (16/7/2020).



Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Ketiga, kelalaian imigrasi karena menerbitkan paspor Joko Tjandra. Keempat, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius dalam upaya mendeteksi keberadaan buronan, termasuk aset yang harus dikembalikan kepada negara.(Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan 14 Hari )

Kejanggalan kelima, menurut Kurnia, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Djoko Tjandra mengurus dan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK).

PN Jaksel tidak menginformasikan pengajuan PK itu kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. Atas sejumlah kejanggalan itu, ICW menuntut sejumlah lembaga melakukan tindakan tegas atas bebasnya Djoko Tjandra lenggang kangkung itu.

Pertama, ICW mendesak Kapolri segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari Korps Bhayangkara. Selain itu, melakukan proses hukum terhadap Prasetijo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!