Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan 14 Hari

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:50 WIB
loading...
Kasus Surat Jalan Djoko...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari di sel khusus Divisi Provost. Penahanan Prasetyo untuk kebutuhan penyidikan terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .

"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari ada tempat provos khusus untuk anggota sudah disiapkan muIai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.(Baca juga: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra )

Mengenai pemeriksaan tersebut, Argo menekankan Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, pemeriksaan perihal surat jalan tersebut akan terus didalami.

"Sesuai komitmen Kapolri kami proses, kami periksa, tentunya kami akan azas praduga tak bersalah untuk dimintai keterangan selengkap-lengkapnya itu perkembangan berkaitan kasus surat jalan Djoko Tjandra," tutur Argo.

Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetijo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, dia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved