Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Jangan Beratkan Masyarakat
Kamis, 16 Juli 2020 - 11:39 WIB
Rencana pemerintah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 memicu perhatian publik. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 memicu perhatian publik. Terlebih lagi, aturan itu bakal didukung dengan rencana keluarnya instruksi presiden (inpres). Adapun sanksi yang dikenakan berupa denda, kerja sosial, dan tindak pidana ringan.
Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Vunny Wijaya menyoalkan efektivitas kebijakan mengenai sanksi tersebut. Menurutnya, aturan yang tegas disertai sanksi memang baik. Namun, jenis sanksinya yang perlu diperhatikan.
"Jika bentuknya denda bisa memberatkan masyarakat. Jika pun diberikan sanksi, paling tidak dimulai dari teguran hingga kerja sosial," kata Vunny kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
Ia mencontohkan, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan lain sebagainya seperti yang berlaku di DKI Jakarta. Dirinya mengkritik agar penerapan itu perlu juga dilihat efektivitas atau hasilnya. (Baca juga: Jokowi Gandeng Artis untuk Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan ).
Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Vunny Wijaya menyoalkan efektivitas kebijakan mengenai sanksi tersebut. Menurutnya, aturan yang tegas disertai sanksi memang baik. Namun, jenis sanksinya yang perlu diperhatikan.
"Jika bentuknya denda bisa memberatkan masyarakat. Jika pun diberikan sanksi, paling tidak dimulai dari teguran hingga kerja sosial," kata Vunny kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
Ia mencontohkan, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan lain sebagainya seperti yang berlaku di DKI Jakarta. Dirinya mengkritik agar penerapan itu perlu juga dilihat efektivitas atau hasilnya. (Baca juga: Jokowi Gandeng Artis untuk Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan ).
Lihat Juga :