Kejagung Sita Aset Elvano Hatorangan PPK Proyek BAKTI Kominfo
Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:38 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Elvano Hatorangan (EH) selalu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Elvano Hatorangan selain selaku PPK dalam proyek tersebut juga merupakan pegawai pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo.
"Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).
Berikut sejumlah aset milik Elvano Hatorangan yang disita Kejagung:
- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.
- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.
- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.
- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.
- Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Elvano Hatorangan selain selaku PPK dalam proyek tersebut juga merupakan pegawai pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo.
"Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).
Berikut sejumlah aset milik Elvano Hatorangan yang disita Kejagung:
- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.
- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.
- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.
- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.
- Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.
tulis komentar anda