Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Rabu, 15 Februari 2023 - 18:20 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Kejagung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Adapun keempat saksi yang diperiksa hari ini adalah, FR selaku karyawan bagian keuangan PT Lintasarta. Kemudian, G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Lalu, RM selaku Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan AW selaku pihak swasta.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan empat saksi tersebut untuk kebutuhan penyidik melengkapi berkas empat tersangka pada perkara itu. "Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ucap Ketut.
Baca juga: Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS
"Memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Adapun keempat saksi yang diperiksa hari ini adalah, FR selaku karyawan bagian keuangan PT Lintasarta. Kemudian, G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Lalu, RM selaku Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan AW selaku pihak swasta.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan empat saksi tersebut untuk kebutuhan penyidik melengkapi berkas empat tersangka pada perkara itu. "Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ucap Ketut.
Baca juga: Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS
Lihat Juga :