Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:20 WIB
loading...
Kejagung Kembali Periksa...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Kejagung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Adapun keempat saksi yang diperiksa hari ini adalah, FR selaku karyawan bagian keuangan PT Lintasarta. Kemudian, G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.



Lalu, RM selaku Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan AW selaku pihak swasta.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan empat saksi tersebut untuk kebutuhan penyidik melengkapi berkas empat tersangka pada perkara itu. "Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ucap Ketut.



Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)