Kejagung Sita Aset Elvano Hatorangan PPK Proyek BAKTI Kominfo

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:38 WIB
loading...
Kejagung Sita Aset Elvano Hatorangan PPK Proyek BAKTI Kominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita aset milik Elvano Hatorangan (EH) selalu selaku PPK dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Elvano Hatorangan (EH) selalu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Elvano Hatorangan selain selaku PPK dalam proyek tersebut juga merupakan pegawai pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo.

"Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).

Berikut sejumlah aset milik Elvano Hatorangan yang disita Kejagung:

- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.

- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.

- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.

- Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.

- Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.

- Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor S-03521611 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.

- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 1534 DFQ atas nama CV Lumina Nusantara Auto.

- Satu lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022.

- Satu pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B 1534 DFQ.

- Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.

- Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor P-06873197 atas nama Yose Ferdian.

- Satu rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022.

- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 5336 TEN atas nama Yose Ferdian.

- Satu lembar kwitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp325.000.000.

- Satu pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B5336 TEN.

- Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.

- Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor T-00734277 atas nama CV Lumina Nusantara Auto.

- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 4630 SPU atas nama CV Lumina Nusantara Auto.

- Satu buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU.

- Satu lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)