Problematika PPDB dan Kenyataan Pendidikan Indonesia
Kamis, 16 Juli 2020 - 05:32 WIB
Bagi semua kalangan masyarakat, sekolah negeri memang sangat terjangkau dalam hal iuran sekolah (jika masih dipungut biaya). Terkait kualitas pendidikan, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta sama-sama mampu bersaing. Maka, sejatinya permasalahan PPDB ini harus dilihat secara filosofis dan mendasar. Bagaimana agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan secara merata, adil dan tanpa diskriminatif dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah melalui kebijakannya. Apabila ditelaah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditegaskan pada:
Pasal 31 ayat (2)
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pasal 31 ayat (4)
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pendidikan dasar pada Pasal 31 ayat (2) dapat dipahami dari Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas:
“Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.
Apakah pemerintah dan pemerintah daerah telah memenuhi perintah Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945? Dengan alokasi dana sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan/atau APBD, pendidikan di Indonesia sudah mencukupi semua anak di Indonesia mendapatkan pendidikan sejak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat, sekalipun anak tersebut bersekolah di sekolah swasta. Sekalipun calon peserta didik baru tidak lulus seleksi di sekolah negeri, anak-anak dan orang tuanya tidak mengalami beban psikologis untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta, karena secara biaya ditanggung Negara. Ini adalah kewajiban Negara, bukan saja pemerintah.
Dengan kekayaan yang dimiliki Indonesia, sudah sepatutnya Negara mampu menggratiskan biaya sekolah untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SMP/ sederajat), sehingga tidak ada lagi masalah dampak dari PPDB. Tidak ada lagi anak yang merasa kecewa dan putus sekolah akibat penerapan kebijakan zonasi.
Dalam jangka pendek ini, Negara wajib membiayai semua anak untuk bersekolah khususnya tingkat pendidikan dasar, baik di sekolah negeri dan sekolah swasta. Langkah strategis ini harus dilakukan saat ini juga demi menjaga generasi emas Indonesia. Tidak dilanggar lagi pemenuhan hak anak dengan alasan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. PPDB dengan ketentuan seleksi berdasar usia untuk jalur zonasi, maka Indonesia mengorbankan masa depan bangsa dalam perspektif yang lebih luas.
Pasal 31 ayat (2)
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pasal 31 ayat (4)
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pendidikan dasar pada Pasal 31 ayat (2) dapat dipahami dari Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas:
“Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.
Apakah pemerintah dan pemerintah daerah telah memenuhi perintah Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945? Dengan alokasi dana sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan/atau APBD, pendidikan di Indonesia sudah mencukupi semua anak di Indonesia mendapatkan pendidikan sejak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat, sekalipun anak tersebut bersekolah di sekolah swasta. Sekalipun calon peserta didik baru tidak lulus seleksi di sekolah negeri, anak-anak dan orang tuanya tidak mengalami beban psikologis untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta, karena secara biaya ditanggung Negara. Ini adalah kewajiban Negara, bukan saja pemerintah.
Dengan kekayaan yang dimiliki Indonesia, sudah sepatutnya Negara mampu menggratiskan biaya sekolah untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SMP/ sederajat), sehingga tidak ada lagi masalah dampak dari PPDB. Tidak ada lagi anak yang merasa kecewa dan putus sekolah akibat penerapan kebijakan zonasi.
Dalam jangka pendek ini, Negara wajib membiayai semua anak untuk bersekolah khususnya tingkat pendidikan dasar, baik di sekolah negeri dan sekolah swasta. Langkah strategis ini harus dilakukan saat ini juga demi menjaga generasi emas Indonesia. Tidak dilanggar lagi pemenuhan hak anak dengan alasan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. PPDB dengan ketentuan seleksi berdasar usia untuk jalur zonasi, maka Indonesia mengorbankan masa depan bangsa dalam perspektif yang lebih luas.
tulis komentar anda