Banding Mantan Bupati Langkat Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Jadi 7,5 Tahun

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:18 WIB
Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan vonis penjara pada 4 terdakwa lainnya yakni :

1. Muara Perangin Angin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 kurungan.

2. Marcos Surya Abdi divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp3 ratus juta subsider 5 bulan kurungan.

3. Shuhanda Citra divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Isfi Syahfitra divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More