Banding Mantan Bupati Langkat Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Jadi 7,5 Tahun

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:18 WIB
loading...
Banding Mantan Bupati...
Banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan MA. Foto/Gedung MA/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.

MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.

"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).

Baca juga: Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Terjaring OTT KPK

MA juga memotong masa tahanan terdakwa lainnya Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung Terbit menjadi enam tahun penjara dari vonis 7,5 tahun.

"Terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 tahun kurungan," tulis putusan MA.

Baca juga: KPK Sudah Intai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Sejak 2020

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

"Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan MA.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat.

Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Atas perbuatannya tersebut, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan vonis penjara pada 4 terdakwa lainnya yakni :

1. Muara Perangin Angin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 kurungan.

2. Marcos Surya Abdi divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp3 ratus juta subsider 5 bulan kurungan.

3. Shuhanda Citra divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Isfi Syahfitra divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved