Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat
Rabu, 15 Juli 2020 - 20:58 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratmo sudah tepat. Sebab, telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp97 Miliar untuk diserahkan ke kas negara. "Kejaksaan Agung sudah on the right track," kata Romli kepada wartawan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)
Dia memastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan dalam setiap tindak pidana korupsi. Maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejaksaan sudah benar mengingat setiap Tipikor dipastikan ada kerugian negara yg harus dikembalikan ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor," tuturnya.
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai, apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu perampasan aset sejumlah Rp97 Miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara," ujar Fickar.
(Baca juga: Kemlu Singapura Tegaskan Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura)
Dia pun mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani sejumlah perkara besar yang telah merugikan keuangan negara seraya melakukan perbaikan di internal Kejaksaan serta upaya dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi," imbuhnya.
Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp97 Miliar untuk diserahkan ke kas negara. "Kejaksaan Agung sudah on the right track," kata Romli kepada wartawan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)
Dia memastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan dalam setiap tindak pidana korupsi. Maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejaksaan sudah benar mengingat setiap Tipikor dipastikan ada kerugian negara yg harus dikembalikan ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor," tuturnya.
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai, apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu perampasan aset sejumlah Rp97 Miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara," ujar Fickar.
(Baca juga: Kemlu Singapura Tegaskan Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura)
Dia pun mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani sejumlah perkara besar yang telah merugikan keuangan negara seraya melakukan perbaikan di internal Kejaksaan serta upaya dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi," imbuhnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda