Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat
Rabu, 15 Juli 2020 - 20:58 WIB
Dia berpendapat, metode Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam hal penyidikan pembertantasan korupsi tak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan semata, namun lebih kepada upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset, melalui metode follow the suspect, follow the money dan follow the asset.
Di samping itu, pemberantasan korupsi juga harus mengedepankan pendekatan preventif, terlebih menawarkan solusi perbaikan tata kelola sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang lagi.merugikan negara sebesar
"Follow the suspect, follow money, follow asset, sangat setuju. Semuanya harus dibarengi dengan transparansi yang memungkinkan masyarakat untuk membantu dan mengetahui perkembangan penanganan kasusnya. Tanpa keterbukaan maka kekuasaan, kewenangan, otoritas (termasuk yang dimiliki Kejaksaan Agung) akan menjadi korup, karena tidak bisa dikontrol bahkan bisa terjerumus memperdagangkan kasus,” katanya.
Sekadar diketahui, Kejagung melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Di samping itu, pemberantasan korupsi juga harus mengedepankan pendekatan preventif, terlebih menawarkan solusi perbaikan tata kelola sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang lagi.merugikan negara sebesar
"Follow the suspect, follow money, follow asset, sangat setuju. Semuanya harus dibarengi dengan transparansi yang memungkinkan masyarakat untuk membantu dan mengetahui perkembangan penanganan kasusnya. Tanpa keterbukaan maka kekuasaan, kewenangan, otoritas (termasuk yang dimiliki Kejaksaan Agung) akan menjadi korup, karena tidak bisa dikontrol bahkan bisa terjerumus memperdagangkan kasus,” katanya.
Sekadar diketahui, Kejagung melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(maf)
tulis komentar anda