Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

Senin, 13 Februari 2023 - 12:10 WIB
"Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi," sambungnya.

Dalam kesimpulan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.

"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," terang Hakim Wahyu.

Merujuk persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri. Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan. Baca juga: Sidang Vonis, Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih dengan Ferdy Sambo

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," tandas Hakim Wahyu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!