Ekspresi Ibu Brigadir J di Sidang Vonis Sambo, Peluk Foto Anaknya dengan Raut Muka Penuh Kesedihan
Senin, 13 Februari 2023 - 11:16 WIB
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara. Putri disebut jaksa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Rosti Simanjuntak menyampaikan keberatan terhadap tuntutan Putri Candrawathi. Sebab, Putri dianggap menjadi dalang pembunuhan bersama suaminya.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," kata Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat. "Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.
"Jadi putri candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.
Rosti berharap, Putri bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. "Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," katanya.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara. Putri disebut jaksa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Rosti Simanjuntak menyampaikan keberatan terhadap tuntutan Putri Candrawathi. Sebab, Putri dianggap menjadi dalang pembunuhan bersama suaminya.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," kata Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat. "Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.
"Jadi putri candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.
Rosti berharap, Putri bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. "Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," katanya.
(abd)
tulis komentar anda