Ekspresi Ibu Brigadir J di Sidang Vonis Sambo, Peluk Foto Anaknya dengan Raut Muka Penuh Kesedihan

Senin, 13 Februari 2023 - 11:16 WIB
loading...
Ekspresi Ibu Brigadir...
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tertunduk lemas sambil memeluk foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan anaknya di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ibunda Brigadir J , Rosti Simanjuntak tertunduk lemas sambil memeluk foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Ia tertunduk lemas dengan raut wajah penuh kesedihan.

Awalnya Rosti tampak tegar mendengarkan pertimbangan unsur dalam sidang putusan Ferdy Sambo. Duduk di samping kuasa hukumnya yakni Kamaruddin Simanjuntak, sesekali Rosti mengerenyitkan dahinya.

Dalam pembacaan pertimbangan unsur, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjabarkan pertimbangan dengan runutan peristiwa pembunuhan Brigadir J, sebelum akhirnya vonis dijatuhkan kepada Ferdi Sambo.



"Hari ini majelis hakim akan membacakan putusan. Putusan sudah lengkap. Jadi kami tidak akan membacakan dakwaan, saksi, maupun barang bukti, tapi langsung ke pertimbangan unsur," kata Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang vonis di PN Jaksel. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo dituntut pidana seumur hidup. Sambo diyakini terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Baca juga: Saksikan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Bawa Foto Brigadir Yoshua

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara. Putri disebut jaksa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun Rosti Simanjuntak menyampaikan keberatan terhadap tuntutan Putri Candrawathi. Sebab, Putri dianggap menjadi dalang pembunuhan bersama suaminya.

"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," kata Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat. "Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.

"Jadi putri candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.

Rosti berharap, Putri bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. "Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)