Urgensi Pembenahan Fungsi Partai Politik
Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:29 WIB
Melihat indeks terbaru IPK, terlihat bahwa upaya menciptakangood governancedi era reformasi ini memang belum optimal. Selama ini, dalam menciptakangood governance, kita seakan melupakan satu institusi penting dan berpengaruh besar di republik ini sejak era reformasi yaitu partai politik (parpol).
Padahal, Parpol adalah di antara pihak yang memainkan peran penting dalam mengerek skor indeks persepsi korupsi di Indonesia. Untuk itulah pentingnya penguatan fungsi parpol, terutama dalam tata kelola fungsi utamanya, yakni fungsi representasi dan rekrutmen.
Besarnya peran tatakelola Parpol ditegaskan (Warjio, Othman, dan Ladiqi 2021), bahwa tidak mungkin membangun pemerintahan yang baik tanpa didahului pengelolaan Parpol yang baik.
Melalui fungsi representasi, parpol akan bertanggung jawab mewujudkangood governancedengan cara menyerap dan mengelola aspirasi publik, mengkaji, merumuskan, membentuk dan menjalankan kebijakan publik, serta mengawasi pelaksanaannya. Fungsi representasi Parpol juga meliputi fungsi membentuk dan menjalankan pemerintahan yang akuntabel (Ezrow, 2011). Lebih tegas lagi, (Ishiyama 2015) menyebutkan bahwa partai politik berfungsi membentukgood governance, yaitu pemerintahan efektif, mengendalikan korupsi, dan mewujudkan stabilitas politik.
Sedangkan melalui fungsi rekrutmen, Parpol harus menjalankan fungsi rekrutmen terhadap aktor-aktor yang mampu menjamin secara kapasitas, kapabilitas dan integritasnya (eligible), dan teruji akuntabilitas publiknya (Norris, 2006).
Fungsi rekrutmen parpol ini sangat strategis karena ia adalah satu-satunya institusi yang berwenang mencalonkan para pemegang kekuasaan, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.
Terbentur Tantangan
Pembenahan tata kelola parpol mutlak diperlukan demi terwujudnyagood governance.Akan tetapi, pembenahan fungsi ini, terutama dari sisi rekrutmen dan representasi sampai saat ini masih belum optimal.
Beberapa penyebabnya antara lain masih terjebaknya parpol pada demokrasi elektoral, belum sepenuhnya otonom, terjebak dalam lingkaran oligarki dan korupsi. Selain itu, belum hadirnya lembaga khusus artikulasi, lembaga penelitian, pengkajian, dan perumusan kebijakan publik atau agregasi, di dalam parpol.
Kondisi lemahnya fungsi representasi itu, tentu akan membuat parpol tidak mampu menjalankan mekanisme pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan publik yang demokratis dan kredibel. Sehingga membuat parpol semakin berjarak dan kurang mendapatkan keparcayaan dari rakyat. Lemahnya fungsi representasi parpol terlihat dari survei Indikator Politik Indonesia pada 2022, yang menempatkan parpol sebagai institusi di Indonesia yang paling tidak dipercaya oleh publik.
Padahal, Parpol adalah di antara pihak yang memainkan peran penting dalam mengerek skor indeks persepsi korupsi di Indonesia. Untuk itulah pentingnya penguatan fungsi parpol, terutama dalam tata kelola fungsi utamanya, yakni fungsi representasi dan rekrutmen.
Besarnya peran tatakelola Parpol ditegaskan (Warjio, Othman, dan Ladiqi 2021), bahwa tidak mungkin membangun pemerintahan yang baik tanpa didahului pengelolaan Parpol yang baik.
Melalui fungsi representasi, parpol akan bertanggung jawab mewujudkangood governancedengan cara menyerap dan mengelola aspirasi publik, mengkaji, merumuskan, membentuk dan menjalankan kebijakan publik, serta mengawasi pelaksanaannya. Fungsi representasi Parpol juga meliputi fungsi membentuk dan menjalankan pemerintahan yang akuntabel (Ezrow, 2011). Lebih tegas lagi, (Ishiyama 2015) menyebutkan bahwa partai politik berfungsi membentukgood governance, yaitu pemerintahan efektif, mengendalikan korupsi, dan mewujudkan stabilitas politik.
Sedangkan melalui fungsi rekrutmen, Parpol harus menjalankan fungsi rekrutmen terhadap aktor-aktor yang mampu menjamin secara kapasitas, kapabilitas dan integritasnya (eligible), dan teruji akuntabilitas publiknya (Norris, 2006).
Fungsi rekrutmen parpol ini sangat strategis karena ia adalah satu-satunya institusi yang berwenang mencalonkan para pemegang kekuasaan, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.
Terbentur Tantangan
Pembenahan tata kelola parpol mutlak diperlukan demi terwujudnyagood governance.Akan tetapi, pembenahan fungsi ini, terutama dari sisi rekrutmen dan representasi sampai saat ini masih belum optimal.
Beberapa penyebabnya antara lain masih terjebaknya parpol pada demokrasi elektoral, belum sepenuhnya otonom, terjebak dalam lingkaran oligarki dan korupsi. Selain itu, belum hadirnya lembaga khusus artikulasi, lembaga penelitian, pengkajian, dan perumusan kebijakan publik atau agregasi, di dalam parpol.
Kondisi lemahnya fungsi representasi itu, tentu akan membuat parpol tidak mampu menjalankan mekanisme pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan publik yang demokratis dan kredibel. Sehingga membuat parpol semakin berjarak dan kurang mendapatkan keparcayaan dari rakyat. Lemahnya fungsi representasi parpol terlihat dari survei Indikator Politik Indonesia pada 2022, yang menempatkan parpol sebagai institusi di Indonesia yang paling tidak dipercaya oleh publik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda