Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:19 WIB
"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim.

Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman Mardani. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Mardani Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan.



Sidang vonis Mardani H Maming di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). FOTO/IST
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!