Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:19 WIB
Untuk diketahui, Mardani Maming terjerat kasus suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu. Dalam pusaran suap IUP ini, ia menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani yang juga menjabat impinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Vonis yang diberikan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

KPK beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani Maming. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, potensi tersebut kuat terjadi setelah KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka dan memeriksa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut.

Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

"Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," kata Ali, beberapa waktu lalu.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More