Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:19 WIB
Mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu pada 2011.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).



Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!